
Belakangan ini, istilah “Sing Beling Sing Nganten” makin sering terdengar di masyarakat Bali. Fenomena ini merujuk pada pasangan yang baru melangsungkan pernikahan setelah pihak perempuan terlebih dahulu hamil. Pelan-pelan, kondisi seperti ini mulai dianggap biasa, bahkan wajar. Padahal, jika dilihat lebih dalam, normalisasi ini menyimpan dampak besar, baik secara sosial maupun spiritual.
Dalam sebuah dialog yang digelar oleh penyuluh agama Hindu, terungkap bahwa praktik ini sering kali didorong oleh kekhawatiran orang tua. Banyak yang takut tidak memiliki cucu, sehingga akhirnya mengesampingkan proses yang seharusnya dijalani secara sakral. Tanpa disadari, alasan tersebut justru menggeser makna suci dari pernikahan itu sendiri.
Menurut penyuluh agama Hindu, I Kadek Satria, hubungan suami istri sebelum upacara Wiwaha Samskara merupakan penyimpangan etika dalam ajaran Hindu. Pernikahan bukan sekadar status sosial, tetapi ritual penyucian unsur kehidupan, yaitu sperma dan sel telur. Tanpa proses penyucian tersebut, pertemuan kedua unsur ini dianalogikan seperti banjir besar yang membawa kerusakan.
Dalam lontar Semara Krida Laksmana disebutkan bahwa pasangan yang mencetak keturunan tanpa melalui penyucian pernikahan ibarat sedang “mencetak penderitaannya sendiri”. Anak yang lahir diyakini memiliki karakter yang lebih sulit dibentuk secara spiritual. Dalam sastra Hindu, kondisi ini bahkan disebut sebagai penjelmaan Buta Cuil.
Lebih jauh lagi, jika seorang anak sudah berada dalam kandungan saat upacara pernikahan berlangsung, secara ritual ia ikut menjadi saksi upacara tersebut. Hal ini dipercaya kurang baik bagi perkembangan spiritual sang anak di masa depan. Inilah sebabnya mengapa proses pernikahan sangat ditekankan untuk dilakukan sebelum terjadinya kehamilan.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya edukasi pranikah. Dalam ajaran Hindu, hubungan intim dipandang sebagai bentuk yoga yang suci, bukan sekadar pemenuhan hawa nafsu. Tujuannya adalah melahirkan keturunan yang Suputra, anak yang berbudi luhur dan berkualitas secara moral serta spiritual.
Kadek Satria menegaskan, jika pondasi agama dalam pernikahan sudah dilanggar sejak awal, maka kehidupan rumah tangga ke depan akan menjadi rapuh. Oleh karena itu, peran desa adat, PHDI, serta Kementerian Agama sangat penting dalam memberikan edukasi kepada generasi muda tentang makna pernikahan yang sebenarnya.
Bagi generasi muda, memiliki prinsip yang kuat menjadi kunci utama. Berani berkata “tidak” pada pergaulan yang melampaui batas adalah bentuk penghormatan terhadap diri sendiri. Literasi agama dan edukasi seks yang sehat perlu diperkuat agar anak muda tidak menelan mentah-mentah tren sosial yang menyimpang.
Pernikahan seharusnya dipandang sebagai gerbang suci kehidupan, bukan akibat dari “kecelakaan” atau sekadar uji coba kesuburan. Dengan meluruskan kembali makna Wiwaha Samskara, diharapkan Bali dapat terus melahirkan generasi yang kuat, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara spiritual.